Himbauan kepada anak jalanan di lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah Kabupaten Pemalang.

Pemalang, 19 Mei 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan himbauan kepada anak jalanan di lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah Kabupaten Pemalang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Dalam himbauan tersebut, petugas menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil, maupun usaha lainnya di simpang jalan dan traffic light sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) poin b.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum demi terciptanya suasana Kabupaten Pemalang yang aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.